Jumat, 28 Desember 2007

Kisah Mendebarkan menjelang Sholat I'ed.

Post berikut ini merupakan uneg2 dari salah satu warga PN3

"Mungkin bagi rekan-rekan yang membantu menyiapkan buat solat Idul Adha di hari kamis, sebagiannya sudah ada yang tahu. Semoga kisah ini bisa menjadi pelajaran agar kita selalu kompak dan senantiasa memantau layanan publik. Kemarin saya, besok mungkin akan menimpa teman-teman lain jika tidak diantisipasi.

Kejadian ini berlangsung cepat rabu sore hingga rabu malem jam 11.00. Saya sempat syok karena Kamis pagi atau rabu malem sambungan listrik saya akan digunakan untuk menghidupkan sound system untuk Sholat Idul Adha Warga Puri Nirwana 3.

Berikut petikan kronologis yang sudah saya sampaikan ke pihak PLN.

Pencabutan MCB Meteran Bergaya Preman


Kejadian ini dialami kami warga Puri Nirwana 3 dengan mengambil kasus yang menimpa saya dan beberapa warga. Kronologis kasusnya adalah sebagai berikut :
1. Tagihan listrik yang seharusnya dibayar paling lambat 25 Nopember 2007 lupa kami bayar dan ingat pada awal bulan Desember 2007. Dengan demikian kami bermaksud akan membayar tagihan bulan Desember sekalian pada saat jatuh tempo tanggal 25 Desember 2007. Jadi karena sudah terlanjut terlambat, maka pembayarannya akan digabung dengan pembayaran 25 Desember 2007 (Tagihan Nopember dan Desember 2007). Pembayaran itu kami lakukan sebelum pulang dari kantor melalui internet banking BCA. Maka tanggal 19 Desember 2007 saya telah melakukan pembayaran 2 bulan sekaligus.
2. Ketika sampai di rumah malam hari sepulang kantor, ternyata MCB sudah dicabut sehingga praktis tidak mendapatkan aliran listrik. Pencabutan itu dilakukan tanpa sepengatuan kami sebagai pemilik rumah, karena memang rumah sedang kosong. Tahu-tahu setelah kami pulang listrik tidak bisa nyala dan setelah di cek MCB nya tidak ada. Kemudian kami menemukan selembar kertas pemberitahuan yang ada tulisan tangan nama seseorang (Bpk. Hendrik) dan nomor HPnya.
3. Kemudian setelah itu saya mengontak nama yang tertera di pemberitahuan tersebut bahwa mengapa listrik saya di putus tanpa pemberitahuan sebelumnya sedang baru terlambat 24 hari dari tanggal jatuh tempo. Itupun sudah saya bayar hari itu juga.
4. Setelah melalui perbincangan yang lama dan agak sedikit marah-marah, akhirnya dijanjikan akan diusahakan untuk disambung pada hari kerja berikutnya, akan tetapi karena memang butuh mendesak maka saya minta malam itu juga saya minta agar disambung kembali. Beberapa waktu saya telepon kembali untuk memastikan dipasang kembali MCB yang dilepas. Bpk. Hendrik bilang sedang dikirim orang untuk kesana (ke tempat kami) Setelah menunggu cukup lama akhirnya datang petugas yang dikirim untuk kembali memasang MCB. Diujung percakapan Bpk. Hendrik bilang "GItu aja kok repot..."
Kejadian tersebut membuat saya jengkel dan geram serta marah dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa pemutusan tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah TINDAKAN SEPIHAK yang menyalahi perjanjian kontrak yang ada. Saya tidak temukan secara detil bahwa terlambat membayar 24 hari dari tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi pemutusan sementara. Jika ada mohon ditunjukkan secara tekstual, karena ini menyangkut hak pelanggan dan kewajiban PLN.
2. Bahwa pengambilan MCB / pemutusan listrik tanpa diketahui pemilik rumah adalah tindakan PREMANISME yang mengijinkan seseorang untuk mengambil sesuatu yang perawatan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemilik rumah. Tindakan ini dapat dipersamakan dengan tindakan MENCURI yang sifatnya KRIMINAL. Masuk rumah atau halaman saja mestinya harus seijin tuan rumah. Apalagi sampai mengambil barang yang ada disitu. PLN dalam hal ini tidak mengajarkan etika dalam bekerja dan berinteraksi dengan pelanggan.
3. Ketika saya lihat surat tersebut ditandatangani tanggal 17 Desember 2007, dan menunjukkan bahwa pemutusan dilakukan hari ini (yang tentu merujuk pada tanggal surat) tapi ternyata berarti 2 hari berikutnya. Kalau memang begitu kenapa surat itu ditahan dan tidak disampaikan tanggal 17 sehingga kami bisa menyelesaikan tunggakan itu. Kenapa surat itu ditahan dan tidak disampaikan, malah disampaikan tanggal 19 sekaligus pemutusannya. Saya
malah tidak masalah jika diputus tanggal 17, karena kebutuhan mendesak listrik adalah tanggal 19, sehingga kalau diputus tanggal 17 saya masih ada waktu untuk menyelesaikan selama 2 hari. Tapi dengan diputus tanggal 19 secara mendadak, semua tugas dan kewajiban saya terbengkelai dan saya disibukkan dengan urusan dimana kewajiban pembayaran sudah saya selesaikan.
4. Ketika saya meminta agar segera disambung kembali MCB yang dilepas, karena listrik akan dipakai untuk sound system pada sholat idul adha (kebetulan depan rumah pinggir jalan dan akan diadakan sholat idul adha untuk seluruh warga perumahan dan pengurus minta listrik
untuk sound system pada kami dengn menaruh amply di rumah kami), Bapak Hendrik malah
mengatakan "GITU AJA KOK REPOT". Pantaskah kata-kata itu dilontarkan oleh seorang atasan dalam lingkup kerja PLN, dan itu dilontarkan kepada pelanggan. Lagi-lagi seperti apa budaya perusahaan yang dikembangkan oleh PLN dalam menghadapi pelanggan.
5. Ketika pelayanan tidak memuaskan (listrik sering mati di siang bolong, tanpa
pemberitahuan - dalam arti rendahnya mutu pelayanan) kenapa bertindak AROGAN dalam
memutuskan sambungan listrik pelanggan. Belum ada telat 1 bulan, sudah didenda dan diputus sementara.
Sehubungan dengan hal tersebut menyampaikan hal berikut :
1. Tindakan PLN yang menimpa kami tersebut menurut kami merupakan tindakan sewenang-wenang, juga mengabaikan faktor kemanusiaan dan juga etika bisnis dan mengabaikan tahap-tahap pelayanan kepada konsumen dalam hal pencabutan sambungan listrik. Tindakan ini kami anggap sebagai tindakan yang meresahkan pelanggan, dan pasti pelanggan tidak akan tinggal diam menuntut haknya. Apakah dengan diputus kemudian kewajibannya selesai, ternyata tidak. Apakah keterlambatan dibawah 1 bulan harus diberi sanksi pemutusan dan denda. Apakah denda saja tidak cukup ?
2. Agar PLN sebagai penyedia jasa publik bertindak secara bijak dan memiliki tahap-tahap yang longgar dalam menyikapi tunggakan pelanggan. Denda untuk terlambat 1 bulan sudah memadai, peringatan I dan II, mungkin lebih baik daripada langsung pemutusan. Jangan karena monopoli kemudian seenaknya saja tanpa aturan yang transparan.
3. Perlakukan konsumen secara adil. Karena dirasakan ketidak adilan, ada konsumen yang tidak membayar 2 - 3 bulan baru dikasih peringatan dan tidak langsung dicabut, sementara kami tanpa ada pemberitahuan (dan sudah melunasi) masih dicabut juga.
4. Sampai saat ini, malam hari saya tulis, saya juga belum mengecek apakah MCB yang
digantikan itu ampere nya sama dengan yang telah dilepas, jika lebih kecil atau lebih besar dari yang seharusnya, ini menunjukkan ketidakprofesionalan. Dan memang tidak ada berita acara sama sekali sebagaimana kelaziman dalam dunia usaha.
Surat ini saya buat untuk menyadarkan kita semua, agar memberikan sanksi sesuai dengan
pemenuhan hak pelanggan, apakah hak-hak pelanggan telah ditunaikan dengan baik.
Demikian, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Cibinong, 20 Desember 2007
Hormat kami,

Sutardi
ID Pelanggan 538215070089
Kontak Konfirmasi 08129950652"

PLN kumaha nih????????????????

Masa untuk jadi profesional aja koq repot?

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Min, (admin maksude) di kirim aja ke kontak pembaca sama PLN. Biar yang tau jadi banyak. Siapa tau ada yang lebih tau permasalahannya (udah pernah nglamin juga), jadi bisa sumbang saran....

Sonny Susanto mengatakan...

Sudah diposting di http://www.pln-jabar.co.id/keluhan_pel_detail.php?id_unit=5&nm_unit=APJ%20Bogor tuch, Tapi jawabannya gak memuaskan banget yak....
INos DK/15

Anonim mengatakan...

saya setuju banget kalau masalah ini dilaporkan ke unsur pimpinan PLN, bila perlu dibuatkan saja surat terbuka (surat pembaca) dalam koran nasional. Ini akibat dari dijadikannya PLN sebagai satu-satunya penyedia layanan kelistrikan, merasa sendirian, tidak ada saingan, bertindak seenak udelnya, arogan, dll. mestinya diberikan dulu surat peringatan sebelum pencabutan, atau buat pengumuman kalau ada keterlambatan pembayaran listrik maka akan ada pemutusan sambungan listrik.