HAK-HAK KONSUMEN:
ü Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
ü Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
ü Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
ü Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
ü Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
ü Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
ü Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
ü Hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
ü Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN KONSUMEN
ü membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
ü beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
ü membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
ü mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
1 komentar:
Yap, keren. Kita jadi tau hak sebagai produsen dan sebagai konsumen.
Posting Komentar