Jumat, 18 Januari 2008

Hak dan Kewajiban Konsumen

Dalam rangka ikut menyebarluaskan informasi tentang Perlindungan Konsumen (PK), admin akan memposting isi dari brosur PK yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor:

HAK-HAK KONSUMEN:

ü Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;

ü Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

ü Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

ü Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;

ü Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

ü Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

ü Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

ü Hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

ü Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.



KEWAJIBAN KONSUMEN

ü membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

ü beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

ü membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

ü mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.



1 komentar:

Anonim mengatakan...

Yap, keren. Kita jadi tau hak sebagai produsen dan sebagai konsumen.