Rabu, 30 Januari 2008

Tukang Jualan di PN3

Iseng2 admin ngitungin tukang jualan keliling yang ada di PN3, inilah hasilnya:

Pagi2:
1. Tukang Roti (Macem2)
2. Tukang Bubur (2 macem)
3. Bacang
4. Tukang Sayur

Agak siangan:
1. Bakso (macem-macem, ada baso gepeng, baso kwetiau, bakso gendheng, bakso biasa, dll)
2. Soto ayam
3. Mie Ayam
4. Rujak
5. Bakwan
6. Burger
7. Somay
8. Vermak Jeans
9. Tukang Sol Sepatu
10. Tukang Sayur (kalo yang pagi belum abis)
11. Tukang perabot

Sore:
1. Bakso (lagi)
2. Mie Ayam (emang nih tukang jualan sama tukang bakso full services 24 jam)
3. Pempek
4. Es Krim
5. Delman
6. Odong-odong

Malem:
1. Tukang Sate
2. Tukang Nasi Goreng (kalo dia udah keluar berarti ga bakal lagi ada tukang jualan)

Kesimpulannya, ngga bakal kelaperan kalo tinggal di PN3 sama ngga bakal susah kalo cuma ngejait celana, ngasuh anak, beli gayung dll.

Cuma yang punya anak kecil, ati-ati aja pak/bu, bisa bangkrut kalo tiap tukang jualan dipanggil..... (pengalaman pribadi nih)

Senin, 28 Januari 2008

TURUT BELASUNGKAWA


Untitled IV

Ya Allah,

Jika kematian datang padaku

Jangan jadikan ia balasan atas perbuatan buruk ku

Tapi karena Kau rindukan aku

triant - bogor 6 Agustus 1999


Atas nama pengelola purinirwana3.blogspot.com mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya H.M Soeharto, semoga diampuni segala dosanya serta diterima disisi Allah SWT.

Puri Nirwana 3 Volleyball Competition 2008


Perhatian-Perhatian!!!

Warga PN3 dalam rangka memasyarakatkan olahraga volley serta dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan diantara warga PN3, akan mengadakan :

PURI NIRWANA 3 VOLLEYBALL COMPETITION 2008

Bagi yang berminat untuk menjadi peserta atau sponsor bisa menghubungi Panitia di Sekretariat PN3 Blok DA Nomor 50 (Bpk. Houry) atau Bpk Danang (Rt. 03/16) atau seperti biasa menghubungi Bpk Eka (DA 48).

Kamis, 24 Januari 2008

Sore-sore di PN3

Kalo dulu, sekitar 1 atau 2 tahun yang lalu, jalan-jalan sore di PN3 tuh masih nyaman. Itu salah satu alasan kenapa admin beli rumah di PN3. Dulu masih sering liat sore-sore anak-anak kecil diajak jalan sama ibu (atau tetehnya ya?) keliling-keliling puri....

itu dulu.....

sekarang?

sore-sore di PN3 diisi sama suara bolak-balik kendaraan, mau motor atau mobil, baik yang pulang kerja maupun yang lagi belajar motor. Sebenernya sih ga papa, namanya juga jalan umum kan? tapi yang rada mengkhawatirkan sekarang tuh, kecepatan kendaraan nya yang mirip2 di sirkuit. Kaya di blok DA, orang-orang lebih milih lewat jalan utama di DA-CC/CL dibanding lewat DA belakang yang banyak polisi tidurnya, alesannya yah biar bisa cepet ke depan. Resikonya, ketika lewat jalan utam DA-CC/CL kecepatannya udah ngga ketulungan.

Kasian yang penghuni DA-CC/CL yang punya anak kecil, udah ngga bisa lagi ngajak main didepan rumahnya sendiri!!!!!. Udah ngga keitung berapa kali kejadian kecelakaan (ringan) terjadi. Ada yang motor nabrak mobil, sepeda nabrak mobil, motor nabrak motor, sampe motor jatoh gara-gara ngelindes lubang (dipikir2 mending tuh lubang ngga usah dibenerin dah, biar pada pelan kalo lewat depan)...

Belom lagi anak-anak SD yang belajar montor, aduh ini mah lebih ngeri lagi, coba bayangin kaki aja belom nyampe udah bawa montor dijalanan, padahal ada beberapa tempat yang bisa dipake latihan. Atau kalo mau pake jalanan bisa pake jalanan yang sepi, kaya deket blok B Sutet, sebelah masjid AR-Rohmah, atau di lokasi tipe 70 yang baru, lumayan rada sepi (jadi kalo jatoh pun ngga malu hehehehe).

nah, sebagai warga PN3 yang mau tinggal aman, nyaman, tertib, sejahtera, mawadah, wa rohmah, apa ngga ada kepedulian buat hal-hal kaya gitu?

ayo dong bang....
ayo dong om...

Jumat, 18 Januari 2008

Hal-hal Yang Dilarang Untuk Pelaku Usaha

Nah, sekarang buat anda-anda para pelaku usaha ingat hal-hal dibawah ini, yaitu bahwa setiap pelaku usaha dilarang:

1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut,

e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut;

h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;

i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;

j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.

4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.


dan inget loh, kalo semua itu ada sanksi pidananya....


Hak dan Kewajiban Konsumen

Dalam rangka ikut menyebarluaskan informasi tentang Perlindungan Konsumen (PK), admin akan memposting isi dari brosur PK yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor:

HAK-HAK KONSUMEN:

ü Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;

ü Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

ü Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

ü Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;

ü Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

ü Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

ü Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

ü Hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

ü Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.



KEWAJIBAN KONSUMEN

ü membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

ü beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

ü membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

ü mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.



Minggu, 13 Januari 2008

[Info] BAZIS DKM Ar-Rohmah

Berdasarkan surat nomor 09/DKM Ar-Rohmah/XII/2007 Tanggal 01 Desember 2007 tentang Pengumpulan Zakat, dengan ini diberitahukan baik kepada seluruh warga Puri Nirwana 3 maupun masyarakat pada umumnya, bahwa DKM Ar-Rohmah, melalui BAZIS AR-Rohmah, menerima dan menyalurkan zakat, infaq, dan shodaqoh.

Kepada yang ingin menyalurkan zakat, infaq, dan shodaqohnya bisa menghubungi DKM Masjid Ar-Rohmah Puri Nirwana 3 atau Bazis Ar-Rohmah dengan contact person:
1. Bpk Aming Sukandar (Ketua DKM Masjid Ar-Rohmah)
2. Bpk. H. Djumahir (Ketua Bazis Ar-Rohmah)
3. Bpk. H. Mudjid Muhajir (Anggota)
4. Bpk. H. Indra (Anggota)
5. Bpk. Muhtar (Anggota)
6. Bpk. Purnomo Fitra (Anggota)
7. Bpk. Supriadi (Anggota)

Bagi masyarakat luar yang juga ingin menyalurkan zakat, infaq, dan shodaqohnya, selain bisa datang langsung ke DKM / Bazis Masjid Ar-Rohmah, juga bisa menghubungi admin purinirwana3.blogspot.com untuk kami bantu hubungkan dengan pengurus Bazis.

Selasa, 08 Januari 2008

Milis PN3 Perlu Ngga Yah??

Setelah melewati 3 minggu mengudara, ternyata respon untuk blog ini lumayan juga nih. Dari semua respon yang masuk, paling banyak adalah permintaan untuk membuat milis. Setelah melewati proses yang cukup panjang, maka diputuskan untuk membuat milis sesuai permintaan. Untuk itu yang mau gabung silahkan tulis alamat emailnya di komentar halaman ini.

thks

Selasa, 01 Januari 2008

Tahun Baruan di Puri Nirwana 3


Walaupun diguyur hujan dari sore hari, namun kemeriahan perayaan pergantian tahun berlangsung meriah di PN3. Dari pantauan teman2 purinirwana3.blogspot.com, disetiap gang dan RT di PN3 terlihat kumpulan warga yang mengadakan acara tahun baruan bersama. Hujan besar yang sempat mengguyur pada malam hari memang sedikit mengurangi banyaknya warga yang keluar.
Kemudian ketika jam sudah menunjukan waktu 00.00, langit PN3 terlihat bercahaya dengan berbagai macam kembang api yang memang sengaja disiapkan warga. Hal yang menjadikan perayaan tahun baru 2008 ini juga terasa spesial adalah bahwa perayaan tahun baru tidak hanya dilaksanakan secara hura2 di saung2 warga, namun juga diisi di masjid dan musholla yang ada di PN3.
Ok deh, met tahun baru n mudah2an tahun 2008 ini kita bisa lebih baik (disegala bidang ya bang!)....